Senin, 11 Juni 2012

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


 APBN

 Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

Fungsi dan Peran dari APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi
:
·         Otorisasi
·          Perencanaan
·         Pengawasan
·          Alokasi
·          Distribusi
·          stabilisasi

 Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya :
Ø  Fungsi otorisasi: Mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Ø  Fungsi perencanaan : Mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi
pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut.
Misalnya :
Telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
Ø  Fungsi pengawasan : Berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai
apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
Ø  Fungsi alokasi : Berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
Ø  Fungsi distribusi : Berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa
 keadilan dan kepatutan
Ø  Fungsi stabilisasi : Memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk
memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Peran APBN di negara-negara sedang berkembang adalah sebagai alat untuk memobilisasi dana investasi dan bukannya sebagai alat untuk mencapai sasaran stabilisasi jangka pendek. Oleh karena itu besarnya tabungan pemerintah pada suatu tahun sering dianggap sebagai ukuran berhasilnya kebijakan fiskal. Baik pengeluaran maupun penerimaan pemerintah mempunyai pengaruh atas pendapatan nasional. Pengeluaran pemerintah dapat memperbesar pendapatan nasional (expansionary), tetapi penerimaan pemerintah dapat mengurangi pendapatan nasional (contractionary).

Prinsip – prinsip APBN
 APBN kita disusun atas dasar tiga prinsip :
1.      Prinsip Anggaran Berimbang
2.      Prinsip Anggaran Dinamis dan
3.      Prinsip Anggaran Fungsional.

A.    PERKEMBANGAN DANA PEMBANGUNAN INDONESIA
Dari segi prencanaan pembangunan Indonesia, APBN adalahmerupakan konsep perencanaan pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu disusun setiap tahun. Seperti namanya, maka secara garis besar APBN terdiri dari pos-pos seperti dibawah ini :
·         Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan oenerimaan pembangunan.
·         Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran ruin dan pengeluaran pembangunan.

APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapar berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan Indonesia.
Meskipun dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagai sumber pembiayan pembangunan terbesar, terus mengalami peningkatan (lihat tabel 5.1) namun kontribusinya terhadap keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh yang diharapkan. Dengan kata lain ketergantungan dana pembangunan terhadap sumber lain, dalam hal ini pinjaman luar negeri, masih cukup besar. Namun demikian mulai tahun terakhir PELITA I, prosentase tabungan pemerintah sudah mulai besar dibanding pinjaman luar negeri.
Hal ini tidak terlepas dari peranan sektor migas yang saat itu sangat dominan, serta dengan dukungan beberapa kebijaksanaan pemerintah dalam masalah perpajakan dan uapaya peningkatan penerimaan negara lainnya. Untuk menghindari terjadimya defisit anggaran pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber daya dari luar negeri, dan meskipun IGGI ( Inter Govermmental Group On Indonesia ) bukan lagi menjadi forum internasional yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan di Indonesia, namun dengan lahirnya CGI (Consoltative Group On Indonesia) kebutuhan pinjaman luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan

B.    Proses Penyusunan Anggaran
Secara garis besar proses penyusunan anggaran pembangunan di Indonesia sebagai berikut :
Ø  Penyusunan anggaran biasanya menggunakan tahun fiskal dan bukan tahunØ masehi sehingga proses pembangunan oleh Departemen atau Lembaga pemerintah Non Departemen sudah dimulai pada tanggal 1 April tahun yang brsangkutan. Oleh keduanya usulan rencana anggaran diajukan dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan (DUK) bagi anggaran rutin dan dalam bentuk Daftar Usulan Proyek (DUP) untuk anggaran pembangunan.
Ø  Selanjutnya DUK dan DUP tersebut, antara bulan Agustus dan SeptemberØ akan diajukan dan disampaikan ke BAPPENAS dan Ditjen Anggaran – Departemen Keuangan. Selanjutnya DUK dan DUP tersebut akan di proses oleh BAPPENAS antara bulan Oktober hingga Nopember. Pada proses tersebut BAPPENAS akan menyesuaikan isi DUK dan DUP denganØ perkiraan penerimaan dalam negeri dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
Ø  Selanjutnya dalam bulan Desember akan ditentukan batas atas (plafon) anggaran untuk tahun anggaran yang bersangkutan dalam bentuk RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Ø  Pada bulan Januari, setelah RAPBN tersebut dilampiri/disertaiØ keterangan dari pemerintah dengan Nota-Keuangan, akan disampaikan oleh Presiden dihadapan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapat persetujuan seperti yang tersirat dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
Ø  Selanjutnya RAPBN tersebut akan dibahas oelh DPR bersama-sama denganØ Menteri atau Kedua Lembaga yang bersangkutan melalui Rapat Kerja Komisi APBN.
 Jika dalam pembahasan tersebut dicapai suatu kesepakatam (persetujuan)
Ø maka RAPBN untuk tahun anggaran yang bersangkutan tersebut, persetujuannya akan dituangkan dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran.
Ø  Selanjutnya Anggaran yang telah disetujui pemerintah tersebut akanØ dituangkan kembali dalam bentuk Daftar Isian Proyek (DIP) Departemen atau Lembaga Pemerintah yang bersangkutan.
Aspek Anggaran Sektor Publik:
·         Perecanaan
·         Pengendalian
·         Akuntabilitas
Tujuan Anggaran Sektor Publik:
·         Anggaran sebagai alat bagi pemerintah untuk mengarahkan pembangunan sosial ekonomi
·         Anggaran diperlukan karena adanya kebutuhan dan keinginan masyarakat yang tak terbatas dan terus berkembang
·         Anggaran diperlukan sebagai alat untuk menunjukkan pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat
Fungsi Anggaran Sektor Publik :
·         Alat Perencanaan
·         Anggaran sebagai alat perencanaan digunakan sebagai:
o   Merumuskan tujuan serta sasaran kebijakan
o   Merencanakan berbagai program
o   Mengalokasikan dana pada berbagai program
o   Menentukan indikator kinerja
·         Alat Pengendalian
·         Alat Kebijakan Fiskal
·         Alat Politik
·         Alat Koordinasi Dan Komunikasi
·         Alat Memotivasi
·         Alat Penilaian Kinerja
·         Alat Menciptakan Ruang Publik
Jenis Anggaran Sektor Publik:
·         Anggaran Operasional
Anggaran untuk memenuhi bebutuhan sehari-hari dalam menjalankan pemerintahan”.
·         Anggaran Modal
“Menunjukkan rencana jangka panjang
Prinsip Anggaran :
·         Komprehensif
·         Otorisasi Oleh Legislatif
·         Keutuhan Anggaran
·         Diketahui Publik
·         Nondiscretionary Appropriation
·         Periodik
·         Akurat
·         Jelas

C.     Perkiraan Penerimaan Negara
Anggaran pendapatan dan belanja negara (apbn), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara indonesia yang disetujui oleh dewan perwakilan rakyat. Apbn berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran. APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Secara keseluruhan sumber penerimaan negara bersumber dari :
Ø  Penerimaan dalan negeri, yang terdiri dari :
·         Penerimaan Perjakan
·         Pajak Penghasilan (Minyak dan Gas, Non Minyak dan Gas)
·         Pajak Pertambahan Nilai
·         Pajak Bumi Dan Bangunan
·         Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangun (BPHTB)
·         Pajak Perdagangan Internasional
·         Bea Masuk
·         Pajak/Pengutan Ekspor

Ø  Penerimaan Bukan Pajak
·         Penerimaan Sumber Daya Alam (Minyak Bumi, Gas Alam, Pertambangan Umum, Kehutanan, Perikanan)
·         Bagian Laba BUMN
·         PNPB lainnya

Ø  Penerimaan Luar Negeri
Penerimaan dari luar negeri dapat dihasilkan dari investasi atau modal proyek ataupun pinjaman keluar negeri. Bisa juga didapatkan dari ekspor barang ataupun dari visa para tourist yang datang ke indonesia.
Ø  Penerimaan Pembangunan
Meskipun telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah, namun karena laju pembangunan yang demikian cepat, maka dana tersebut masih perlu dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri (hutang bagi Indonesia) tersbut makin meningkat jumlahnya, namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan perioritas sektor – sektor yang lebih produktif. Dengan demikian bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola dengan baik (terutama dalam hal pengembalian cicilan pokok dan bunganya)
D.    Perkiraan Pengeluaran Negara
Pengeluaran Negara merupakan pengeluaran untuk membiayai kebutuhan maupun kegiatan-kegiatan pada suatu negara demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.
pengeluaran negara dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
1.      Pengeluaran Rutin
2.      Pengeluaran Pembangunan
Pengeluaran Rutin negara merupakan pengeluaran yang selalu ada dan telah terencana sebelumnya.
Pengeluaran rutin ini meliputi :
·         Pengeluaran untuk Belanja Pegawai
·         Pengeluaran untuk Belanja Barang
·         Pengeluaran untuk Subsidi Daerah Otonom
·         Pengeluaran untuk Membayar Bunga dan Cicilan Hutang
·         Pengeluaran lain-lain
Sedangkan Pengeluaran Pembangunan Merupakan Semua Pengeluaran Negara Untuk Membiayai Proyek-Proyek Pembangunan.
Yang termasuk pengeluaran pembangunan diantaranya ialah :
·         Pengeluaran Pembangunan untuk Berbagai Departemen Atau Lembaga Negara
·         Pengeluaran Pembangunan untuk Anggaran Pembangunan Daerah
·         Pengeluaran Pembangunan lain-lain
Inilah beberapa sektor perekonomian yang umumnya terpengaruh oleh besar atau kecilnya pengeluaran negara, antara lain :
·         Sektor Produksi
·         Sektor Distribusi 
·         Sektor Konsumsi Masyarakat 
·         Sektor Keseimbangan Perekonomian
Jenis – jenis pengeluaran negara menurut sifatnya meliputi :
Ø  Pengeluaran Investasi
“Pengeluaran yang ditujukan untuk menambah kekuatan dan ketahanan ekonomi di masa datang”.
Ø  Pengeluaran Penciptaan Lapangan Kerja
“Pengeluaran untuk menciptakan lapangan kerja, serta memicu peningkatan kegiatan perekonomian masyarakat”. 
Ø  Pengeluaran Kesejahteraan Rakyat
“Pengeluaran yang mempunyai pengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat”.
Ø  Pengeluaran Penghematan Masa Depan 
“Pengeluaran yang tidak memberikan manfaat langsung bagi negara, namun bila dikeluarkan saat ini akan mengurangi pengeluaran pemerintah yang lebih besar di masa yang akan datang”.
Ø  Pengeluaran Yang Tidak Produktif 
“Pengeluaran yang tidak memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat, namun diperlukan oleh pemerintah”.

E.     DASAR PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan negara, ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan. Hal – hal tersebut adalah :
1.      Penerimaan Dalam Negeri Dari Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
·         Produksi minyak rata-rata perhari
·         Harga rata-rata ekspor minyak mentah
2.      Penerimaan Dalam Negeri Diluar Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
·         Pajak penghasilan
·         Pajak pertambahan nilai
·         Bea masuk
·         Cukai
·         Pajak ekspor
·         Pajak bumi dan banguan
·         Bea materai
·         Pajak lainnya
·         Penerimaan bukan pajak
·         Penerimaan dari hasil penjualan BBM
3.      Penerimaan Pembangunan
Terdiri dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar