APBN
Pengertian APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara
Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat
rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari
– 31 Desember). Perubahan APBN, dan
Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan
dengan Undang-Undang.
Fungsi dan Peran
dari APBN
APBN merupakan instrumen untuk
mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan
kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan
menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi :
APBN mempunyai fungsi :
·
Otorisasi
·
Perencanaan
·
Pengawasan
·
Alokasi
·
Distribusi
·
stabilisasi
Semua penerimaan yang menjadi hak dan
pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus
dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk
membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya :
Ø Fungsi otorisasi: Mengandung arti bahwa anggaran negara
menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja
pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan
dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Ø Fungsi perencanaan : Mengandung arti bahwa anggaran negara dapat
menjadi
pedoman bagi negara untuk merencanakan
kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan
sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung
pembelanjaan tersebut.
Misalnya :
Telah direncanakan dan dianggarkan akan
membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah
dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan
dengan lancar.
Ø Fungsi pengawasan : Berarti anggaran negara harus menjadi
pedoman untuk menilai
apakah kegiatan penyelenggaraan
pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan
demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah
menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
Ø Fungsi alokasi : Berarti bahwa anggaran negara harus
diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber
daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
Ø Fungsi distribusi : Berarti bahwa kebijakan anggaran negara
harus memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan
Ø Fungsi stabilisasi : Memiliki makna bahwa anggaran
pemerintah menjadi alat untuk
memelihara dan mengupayakan
keseimbangan fundamental perekonomian.
Peran APBN di negara-negara sedang
berkembang adalah sebagai alat untuk memobilisasi dana investasi dan bukannya
sebagai alat untuk mencapai sasaran stabilisasi jangka pendek. Oleh karena itu
besarnya tabungan pemerintah pada suatu tahun sering dianggap sebagai ukuran
berhasilnya kebijakan fiskal. Baik pengeluaran maupun penerimaan pemerintah
mempunyai pengaruh atas pendapatan nasional. Pengeluaran pemerintah dapat
memperbesar pendapatan nasional (expansionary), tetapi penerimaan
pemerintah dapat mengurangi pendapatan nasional (contractionary).
Prinsip
– prinsip APBN
APBN kita disusun atas dasar tiga
prinsip :
1. Prinsip Anggaran Berimbang
2. Prinsip Anggaran Dinamis dan
3. Prinsip Anggaran Fungsional.
A.
PERKEMBANGAN DANA PEMBANGUNAN INDONESIA
Dari segi prencanaan pembangunan Indonesia,
APBN adalahmerupakan konsep perencanaan pembangunan yang memiliki jangka
pendek, karena itulah APBN selalu disusun setiap tahun. Seperti namanya, maka secara garis
besar APBN terdiri dari pos-pos seperti dibawah ini :
·
Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos
penerimaan dalam negeri dan oenerimaan pembangunan.
·
Sedangkan dari sisi pengeluaran
terdiri dari pos pengeluaran ruin dan pengeluaran pembangunan.
APBN disusun agar pengalokasian dana
pembangunan dapar berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis.
Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari
selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum
sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan Indonesia.
Meskipun dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagai sumber pembiayan pembangunan terbesar, terus mengalami peningkatan (lihat tabel 5.1) namun kontribusinya terhadap keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh yang diharapkan. Dengan kata lain ketergantungan dana pembangunan terhadap sumber lain, dalam hal ini pinjaman luar negeri, masih cukup besar. Namun demikian mulai tahun terakhir PELITA I, prosentase tabungan pemerintah sudah mulai besar dibanding pinjaman luar negeri.
Meskipun dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagai sumber pembiayan pembangunan terbesar, terus mengalami peningkatan (lihat tabel 5.1) namun kontribusinya terhadap keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh yang diharapkan. Dengan kata lain ketergantungan dana pembangunan terhadap sumber lain, dalam hal ini pinjaman luar negeri, masih cukup besar. Namun demikian mulai tahun terakhir PELITA I, prosentase tabungan pemerintah sudah mulai besar dibanding pinjaman luar negeri.
Hal ini tidak terlepas dari peranan sektor
migas yang saat itu sangat dominan, serta dengan dukungan beberapa
kebijaksanaan pemerintah dalam masalah perpajakan dan uapaya peningkatan
penerimaan negara lainnya. Untuk menghindari terjadimya defisit anggaran
pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber daya dari luar negeri, dan
meskipun IGGI ( Inter Govermmental Group On Indonesia ) bukan lagi menjadi
forum internasional yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan di
Indonesia, namun dengan lahirnya CGI (Consoltative Group On Indonesia)
kebutuhan pinjaman luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan
B.
Proses Penyusunan
Anggaran
Secara
garis besar proses penyusunan anggaran pembangunan di Indonesia sebagai berikut
:
Ø Penyusunan
anggaran biasanya menggunakan tahun fiskal dan bukan tahunØ
masehi sehingga proses pembangunan oleh Departemen atau Lembaga pemerintah Non
Departemen sudah dimulai pada tanggal 1 April tahun yang brsangkutan. Oleh
keduanya usulan rencana anggaran diajukan dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan
(DUK) bagi anggaran rutin dan dalam bentuk Daftar Usulan Proyek (DUP) untuk
anggaran pembangunan.
Ø Selanjutnya
DUK dan DUP tersebut, antara bulan Agustus dan SeptemberØ akan
diajukan dan disampaikan ke BAPPENAS dan Ditjen Anggaran – Departemen Keuangan.
Selanjutnya DUK dan DUP tersebut akan di proses oleh BAPPENAS antara bulan
Oktober hingga Nopember. Pada
proses tersebut BAPPENAS akan menyesuaikan isi DUK dan DUP denganØ
perkiraan penerimaan dalam negeri dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
Ø Selanjutnya
dalam bulan Desember akan ditentukan batas atas (plafon) anggaran untuk tahun
anggaran yang bersangkutan dalam bentuk RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara).
Ø Pada
bulan Januari, setelah RAPBN tersebut dilampiri/disertaiØ
keterangan dari pemerintah dengan Nota-Keuangan, akan disampaikan oleh Presiden
dihadapan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapat persetujuan seperti yang
tersirat dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
Ø Selanjutnya
RAPBN tersebut akan dibahas oelh DPR bersama-sama denganØ
Menteri atau Kedua Lembaga yang bersangkutan melalui Rapat Kerja Komisi APBN.
Jika dalam pembahasan tersebut dicapai suatu kesepakatam (persetujuan)Ø maka RAPBN untuk tahun anggaran yang bersangkutan tersebut, persetujuannya akan dituangkan dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran.
Jika dalam pembahasan tersebut dicapai suatu kesepakatam (persetujuan)Ø maka RAPBN untuk tahun anggaran yang bersangkutan tersebut, persetujuannya akan dituangkan dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran.
Ø Selanjutnya
Anggaran yang telah disetujui pemerintah tersebut akanØ
dituangkan kembali dalam bentuk Daftar Isian Proyek (DIP) Departemen atau
Lembaga Pemerintah yang bersangkutan.
Aspek Anggaran Sektor Publik:
·
Perecanaan
·
Pengendalian
·
Akuntabilitas
Tujuan Anggaran Sektor Publik:
·
Anggaran sebagai alat
bagi pemerintah untuk mengarahkan pembangunan sosial ekonomi
·
Anggaran diperlukan
karena adanya kebutuhan dan keinginan masyarakat yang tak terbatas dan terus
berkembang
·
Anggaran diperlukan
sebagai alat untuk menunjukkan pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat
Fungsi Anggaran Sektor Publik
:
·
Alat Perencanaan
·
Anggaran sebagai alat
perencanaan digunakan sebagai:
o Merumuskan tujuan serta sasaran kebijakan
o Merencanakan berbagai program
o Mengalokasikan dana pada berbagai program
o Menentukan indikator kinerja
·
Alat Pengendalian
·
Alat Kebijakan Fiskal
·
Alat Politik
·
Alat Koordinasi Dan
Komunikasi
·
Alat Memotivasi
·
Alat Penilaian Kinerja
·
Alat Menciptakan Ruang
Publik
Jenis Anggaran Sektor Publik:
·
Anggaran Operasional
“Anggaran untuk memenuhi bebutuhan sehari-hari dalam menjalankan
pemerintahan”.
·
Anggaran Modal
“Menunjukkan rencana jangka panjang”
Prinsip Anggaran
:
·
Komprehensif
·
Otorisasi Oleh
Legislatif
·
Keutuhan Anggaran
·
Diketahui Publik
·
Nondiscretionary
Appropriation
·
Periodik
·
Akurat
·
Jelas
C.
Perkiraan Penerimaan
Negara
Anggaran
pendapatan dan belanja negara (apbn), adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara indonesia yang disetujui oleh dewan perwakilan rakyat.
Apbn berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan
pengeluaran negara selama satu tahun anggaran. APBN, perubahan APBN, dan
pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Secara
keseluruhan sumber penerimaan negara bersumber dari :
Ø Penerimaan dalan negeri,
yang terdiri dari :
·
Penerimaan Perjakan
·
Pajak Penghasilan
(Minyak dan Gas, Non Minyak dan Gas)
·
Pajak Pertambahan Nilai
·
Pajak Bumi Dan Bangunan
·
Bea Perolehan Hak Atas
Tanah Dan Bangun (BPHTB)
·
Pajak Perdagangan
Internasional
·
Bea Masuk
·
Pajak/Pengutan Ekspor
Ø Penerimaan Bukan Pajak
·
Penerimaan Sumber Daya
Alam (Minyak Bumi, Gas Alam, Pertambangan Umum, Kehutanan, Perikanan)
·
Bagian Laba BUMN
·
PNPB lainnya
Ø Penerimaan Luar Negeri
Penerimaan dari luar negeri dapat dihasilkan dari investasi atau
modal proyek ataupun pinjaman keluar negeri. Bisa juga didapatkan dari ekspor
barang ataupun dari visa para tourist yang datang ke indonesia.
Ø
Penerimaan
Pembangunan
Meskipun telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan
pemerintah, namun karena laju pembangunan yang demikian cepat, maka dana
tersebut masih perlu dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal
dari luar negeri (hutang bagi Indonesia) tersbut makin meningkat jumlahnya,
namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan perioritas sektor –
sektor yang lebih produktif. Dengan demikian bantuan luar negeri tersebut dapat
dikelola dengan baik (terutama dalam hal pengembalian cicilan pokok dan
bunganya)
D.
Perkiraan Pengeluaran
Negara
Pengeluaran Negara merupakan
pengeluaran untuk membiayai kebutuhan maupun kegiatan-kegiatan pada suatu
negara demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.
pengeluaran negara dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
pengeluaran negara dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
1.
Pengeluaran Rutin
2.
Pengeluaran
Pembangunan
Pengeluaran
Rutin negara merupakan pengeluaran
yang selalu ada dan telah terencana sebelumnya.
Pengeluaran rutin ini meliputi :
·
Pengeluaran untuk Belanja Pegawai
·
Pengeluaran untuk Belanja Barang
·
Pengeluaran untuk Subsidi Daerah Otonom
·
Pengeluaran untuk Membayar Bunga dan Cicilan Hutang
·
Pengeluaran lain-lain
Sedangkan
Pengeluaran
Pembangunan Merupakan Semua Pengeluaran Negara Untuk Membiayai
Proyek-Proyek Pembangunan.
Yang termasuk pengeluaran pembangunan diantaranya
ialah :
·
Pengeluaran Pembangunan
untuk Berbagai Departemen Atau Lembaga Negara
·
Pengeluaran
Pembangunan untuk Anggaran Pembangunan Daerah
·
Pengeluaran
Pembangunan lain-lain
Inilah
beberapa sektor perekonomian yang umumnya terpengaruh oleh besar atau kecilnya
pengeluaran negara, antara lain :
·
Sektor Produksi
·
Sektor Distribusi
·
Sektor Konsumsi
Masyarakat
·
Sektor Keseimbangan
Perekonomian
Jenis – jenis pengeluaran negara menurut sifatnya
meliputi :
Ø Pengeluaran Investasi
“Pengeluaran yang ditujukan untuk menambah kekuatan dan ketahanan ekonomi di masa datang”.
“Pengeluaran yang ditujukan untuk menambah kekuatan dan ketahanan ekonomi di masa datang”.
Ø Pengeluaran
Penciptaan Lapangan Kerja
“Pengeluaran untuk menciptakan lapangan kerja, serta memicu peningkatan kegiatan perekonomian masyarakat”.
“Pengeluaran untuk menciptakan lapangan kerja, serta memicu peningkatan kegiatan perekonomian masyarakat”.
Ø Pengeluaran Kesejahteraan
Rakyat
“Pengeluaran yang mempunyai pengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat”.
“Pengeluaran yang mempunyai pengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat”.
Ø Pengeluaran
Penghematan Masa Depan
“Pengeluaran yang tidak memberikan manfaat langsung bagi negara, namun bila dikeluarkan saat ini akan mengurangi pengeluaran pemerintah yang lebih besar di masa yang akan datang”.
“Pengeluaran yang tidak memberikan manfaat langsung bagi negara, namun bila dikeluarkan saat ini akan mengurangi pengeluaran pemerintah yang lebih besar di masa yang akan datang”.
Ø Pengeluaran Yang
Tidak Produktif
“Pengeluaran yang tidak memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat, namun diperlukan oleh pemerintah”.
“Pengeluaran yang tidak memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat, namun diperlukan oleh pemerintah”.
E.
DASAR PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
Untuk memperoleh
hasil perkiraan penerimaan negara, ada beberapa hal pokok yang harus
diperhatikan. Hal – hal tersebut adalah :
1. Penerimaan Dalam Negeri Dari Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan
adalah :
·
Produksi minyak rata-rata perhari
·
Harga rata-rata ekspor minyak mentah
2. Penerimaan Dalam Negeri Diluar Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
·
Pajak penghasilan
·
Pajak pertambahan nilai
·
Bea masuk
·
Cukai
·
Pajak ekspor
·
Pajak bumi dan banguan
·
Bea materai
·
Pajak lainnya
·
Penerimaan bukan pajak
·
Penerimaan dari hasil penjualan BBM
3.
Penerimaan
Pembangunan
Terdiri dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek.
Terdiri dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar