Kamis, 25 Oktober 2012

Pendirian Koperasi


KOPERASI
1.      PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI 
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :
a)      Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama
b)      Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hokum
c)      Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d)     Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
e)      Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a)      Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b)      Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c)      Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d)     Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
·         Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
·         Mempersiapakan acara rapat
·         Mempersiapkan tempat acara.
·         Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi

Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi dapat dirinci sebagai berikut :
·         Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
·         Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
-          Nama dan tempat kedudukan
-          Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
-          Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
-          Kegiatan usaha
-          Keanggotaan
-          Perangkat koperasi
·         Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
·         Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
·         Pembubaran dan penyelesaian
·         Sanksi-sanksi
·         Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus
C. Pengesahan badan hukum
         Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :  
a)      Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan   permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan   kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :
1.      Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.      Berita acara rapat pendirian koperasi
3.      Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.      Daftar hadir rapat
5.      Daftar alamat lengkap pendiri koperasi
6.      Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup)
7.      Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.      Mengisi formulir isian data koperasi
9.      Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b)      Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c)      Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d)     Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi
e)      Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 
f)       Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g)      Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h)      Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i)        Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j)        Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k)      Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
             Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
             Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
a)      Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
b)      Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
c)      Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

D. Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi

2.      UNDANG-UNDANG TENTANG KOPERASI
A.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 1958 Tentang Perkumpulan Koperasi
Pasal 1
1.      Koperasi adalah perkumpulan-perkumpulan
2.      Menteri adalah Menteri yang diserahi urusan Koperasi.
3.      Pejabat adalah pejabat-pejabat yang khusus mengenai beberapa persoalan kekoperasian mendapat kuasa dari Menteri.

Pasal 2
Dalam pasal ini ditegaskan definisi Koperasi atau sifat-sifat Koperasi yang berpokok pada :
1.      Koperasi adalah perkumpulan orang-orang dan bukan perkumpulan modal
2.      Anggota-anggota perkumpulan adalah sama; satu anggota satu suara
3.      Masuk perkumpulan adalah sukarela
4.      Perkumpulan itu mempunyai tujuan dimana anggota-anggotanya mempunyai kepentingan bersama dan pelaksanaannya memerlukan bantuan dari masing-masing anggota.

Pasal 3
Jumlah sedikit-dikitnya anggota Koperasi perlu ditentukan agar terjamin lancarnya usaha dan azas Koperasi. Ayat 2 dimaksudkan agar dalam keadaan luar biasa, hingga tidak dimungkinkan mencapai minimum jumlah anggota, Menteri dapat mengesahkan berdirinya Koperasi tersebut.

Pasal 7 sampai dengan Pasal 12
Usaha pendirian dan pengesahan Koperasi harus dipermudah dan mendapat pelayanan secepat-cepatnya. Dalam undang-undang tidak disebutkan bahasa yang harus dipergunakan, dimaksudkan agar Koperasi pada dasarnya mempergunakan bahasa Indonesia dalam anggaran dasar. Meskipun demikian tidak tertutup disamping mempergunakan bahasa Indonesia juga ada terjemahannya dalam bahasa daerah agar mudah dimengerti oleh anggotanya. Dalam Koperasi Pertanian dan sebagainya yang dapat diterima menjadi anggota, hanyalah petani-petani yang memenuhi syarat-syarat dalam anggaran dasar dan dengan sendirinya tunduk pada hukum agraria/adat.

Pasal 13 sampai dengan Pasal 17
Pemerintah baik Pusat maupun daerah mempunyai kewajiban membimbing dan mengamat-amati termasuk pengawasan terhadap gerakan Koperasi. Dalam keadaan luar biasa, jika sesudah penyelidikan Pejabat Pengurus tidak memenuhi apa yang ditetapkan dalam anggaran dasar Koperasi tersebut, antara lain tidak hendak mengadakan rapat anggota tahunan, ataupun rapat anggota biasa meskipun telah diminta oleh para anggota, Pejabat atas permintaan beberapa anggota dapat memanggil rapat anggota.

Pasal 18 sampai dengan Pasal 20
Mengenai permodalan ditegaskan agar rakyat suka mengumpulkan modal dengan teratur dalam organisasi Koperasi sehingga merupakan modal nasional yang kuat, dengan tidak mengubah inti azas Koperasi bahwa Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan uang.

B.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perkoprasian
Pasal 1
Yang dimaksud dengan kuasa khusus adalah sebagian dari wewenang Menteri yang dilimpahkan kepada Pejabat untuk beberapa soal Perkoperasian.

Pasal 2
1.      Pancasila
Sila kelima : Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan. dalam kehidupan Koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan Koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota-anggota Koperasi. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh Koperasi disebabkan karena Pancasila memang menjadi falsafah Negara dan bangsa Indonesia.
2.      Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1)
Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 berbunyi:
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan".
Pasal 7
Peranan dan tugas Koperasi untuk membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi adalah bertujuan menciptakan masyarakat adil makmur yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Untuk itu perlu ditanamkan dan ditingkatkan kesadaran berkoperasi.
Pasal 8
Kerjasama dengan Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta termasuk modal asing, jika diperlukan oleh Koperasi dilakukan dengan tidak mengorbankan azas dan sendi dasar Koperasi sendiri, sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/1966, maka bentuk, luas serta cara-cara kerja sama itu harus segera diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 25
       Setiap usaha dalam lapangan perekonomian senantiasa menghadapi kemungkinan mengalamikerugian. Jika hal ini terjadi maka ada dua kemungkinan untuk membebankan pertanggungan kerugian, yaitu kepada pengurus (termasuk juga anggota-anggota secara tersendiri), ataupun kepada Koperasi sebagai Badan Hukum. Jika Koperasi sendiri sebagai suatu Badan Hukum ternyata tidak dapat menutupi kerugian, maka anggota dapat dibebani tanggungan sebagai lebih lanjut diatur dalam pasal 36 Undang-undang ini.

Pasal 27
Jabatan anggota Badan Pemeriksa tidak dapat dirangkap dengan jabatan anggota Pengurus. Ketentuan ini diadakan untuk mengadakan pemisahan yang tegas antara tugas pengawasan dan tugas pelaksanaan. Untuk kepentingan pendidikan para anggota dan menjaga kesegaran tugas pengawasan maka masa jabatan Badan Pemeriksa sebaiknya diatur lebih pendek dari pada masa jabatan pengurus.

Pasal 35
Cadangan di dalam Koperasi dimaksudkan untuk memupuk modal Koperasi sendiri dan untukmenutup kerugian Koperasi bila diperlukan. Oleh karenanya cadangan tidak boleh dibagikan kepada anggota walaupun di waktu pembubaran.


Pasal 40
    Mengingat bahwa Koperasi Indonesia pada umumnya beranggotakan orang-orang yang ekonominya lemah, maka perlu adanya Peraturan Perundang-undangan tersendiri yang mengatur perkreditan dan perpajakan bagi Koperasi. Dimaksud untuk mempermudah mendapatkan kredit yang diperlukan dan mendapatkan keringanan pajak.

Pasal 53
Sesuai dengan namanya, Penyelesai mengurus seluruh penyelesaian atas nama koperasi yang bersangkutan hingga tidak terdapat lagi urusan yang masih menjadi tanggungan koperasi. Sejak tanggal dikeluarkan surat keputusan Pembukuan maka Pengurus Koperasi tidak berfungsi lagi, oleh karena pada saat bersamaan wewenang dan kewajiban Pengurus beralih kepada penyelesai. Penyelesai menyerahkan segala pertanggungan jawab dari pelaksanaan tugasnya kepada pejabat. Dalam hal pembubaran Koperasi itu terjadi menurut ayat (1) pasal 49 penunjukan Penyelesai oleh Pejabat dilakukan berdasarkan Rapat Anggota pembubaran Koperasi yang bersangkutan.

C.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor <COMP NAME=nomor>25 Tahun 1992 Tentang<COMP NAME=tentang  Perkoperasian</COMP>
Pasal 1
                        Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.      Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.      Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.      Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.      Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Pasal 2
            Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a)      membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b)      berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c)      memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya
d)     berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.     
Pasal 5
                        Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a)      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b)      pengelolaan dilakukan secara demokratis
c)      pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d)     pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e)      kemandirian.
                        Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip
                        Koperasi sebagai berikut:
a)      pendidikan perkoperasian
b)      kerja sama antarkoperasi

<COMP NAME=dasPerinsip Perinsip Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992
1.      Keanggoaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka maksudnya adalah keanggotaan yang  mau membangun perekonomian nasional atau masyarakat untuk dapat berpartisifasi dengan sukarela dan terbuka dalam keanggotaan di koperasi.
2.      Pengelolahan Dilakukan Secara Demokratis maksudnya adalah pengelolahan yang dilakukan untuk kepentingan rakyat yang memutuhkan bantuan.
3.      Sisa Hasil Usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. Membagi hasil SHU ke rakyat secara merata dan untuk mendapatkan modal kembali untuk pengelolahan koperasi.
4.      Modal diberi jasa secara terbatas
5.      Kemandirian tanpa ada campurtangan pemerintah dalam pengelolahan koperasi
6.      Pendidikan Perkoperasian mengadakan pelatihan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pengelolahan koperasi yang baik.
7.      Kerjasama Antara Koperasi saling memnyampaikan asparasi dan pendapat apabila mengalami kendala dan penambahan modal.






Sumber :