Kamis, 27 Oktober 2011

DEVISA HASIL EKSPOR

DEVISA HASIL EKSPOR
“Jangan Sampai Ada Presepsi yang Salah”

Pengusaha menyatakan siap menghadapi rencana Bank Indonesia yang akan menerbitkan aturan tentang devisa hasil ekspor. Meski demikian, pengusaha meminta BI agar kebijakan itu tetap mengacu kepada aturan devisa bebas.
Ketua asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO) Anton Supit mengingatkan agar aturan itu disosialisasikan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan presepsi yang keliru.
Sepanjang sesuatu itu yang baik masih dapat kita lakukan, Tapi jangan sampai nanti menjadi kebijakan yang gagal kalau ada presepsi yang salah.
Menurut Anton, tidak banyak pengusaha dibidang ekspor-impor yang menggunakan bank di luar negeri untuk menyimpan devisa hasil ekspor. Namun, saat menggunakan bank di luar negeri untuk transaksi pembayaran ekspor, umumya pengusaha juga memperoleh kredit dari bank tersebut. Dengan demikian, transaksi menggunakan bank  yang sama, termasuk menyimpan devisa hasil ekspor.
Kebijakan yang akan dituangkan dalam peraturan Bank Indonesia itu harus mengakomodasi pengusaha yang saat ini memiliki utang di bank luar negeri. BI juga harus memberi ruang bagi yang demikian ini, dengan skema yang pas.
Akhir bulan ini, BI akan menerbitkan PBI yang mewajibkan devisa hasil ekspor disimpan di bank dalam negeri. Mengenai ketentuan rincinya, antara lain jangka waktu penyimpanan, masih dibahas dalam aturan yang memasuki tahap finalisasi itu.
Menurut kepala biro Humas BI Difi Ahmad Johansyah, dengan maksudnya devisa hasil ekspor ke bank di dalam negeri, maka data ekspor akan terdokumentasi dengan lebih baik. Perhitungan BI, potensi devisa hasil ekspor sebesar 29 miliar dollar AS.
Ekonomi Bank Dinamon Gunawan seusai diskusi yang diselenggarakan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menyampaikan kebijakan BI itu dapat mamberikan  keuntungan maupun kerugian bagi bank di dalam negeri. kalau sudah banyak likuiditas dalam dollar AS, maka banyaknya pemasukan yang akan dikembangkan serta mau ditaruh kemana.
Ia juga mengingatkan soal persepsi yang akan muncul dari aturan ini. kalau hal ini dibatasi, nanti akan muncul persepsi, misalnya apa lagi yang akan dibatasi? BI harus menyampaikan dengan benar soal ini.
Bagi perbankan dalam negeri, kebijakan ini merupakan tangan-tangan pembisnis baru. Sekaligus menciptakan persaingan dalam memberikan layanan terbaik bagi eksportir, yang selama ini terbiasa dilayani bank di luar negeri. Pekan lalu, BI sudah bertemu dengan banker, membahas rencana kebijakan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar