Kamis, 27 Oktober 2011

Tugas Minggu 3


NAMA KELOMPOK :
Meilia Theolifanny (24211396)
Rafika Sophia         (25211750)
Selly Sepriyani       (26211661)
Susinarti                 (26211962)
Yossi Idawardani  (27211586)

Kelas : 1EB20

1.   JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5  CONTOH  : - CV, PT, YAYASAN,  KOPERASI, ASURANSI,  LEASING, PESEROAN TERBATAS  
NEGARA
Jawab:
Bentuk perusahaan adalah Perusahaan atau gabungan perusahaan yang berdiri sendiri, bertujuan untuk mencari untung atas kegiatan dan resiko yang di lakukan perusahaan.
    A. CV (Commanditer Vennot)
 CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan CV :
• Kemampuan manajemen lebih besar
• Proses pendirianya relatif mudah
• Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
• Mudah memperoleh kredit
Keburukan CV :
• Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
• Sulit menarik kembali modal
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
Contoh CV :
·      CV. Karya Bersama
·      CV. Rion Putra Perkasa
·      CV. Bandung Mulia  Konveksi
·      CV. Murni Motor, CV. Family
·      CV. Laundry
·      CV. Mandiri Group
·      CV. Propan Jaya
·      CV. PIM
·      CV. Instalasi Listrik.


B.     PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan Terbatas Adalah suatu badan di mana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan di tunjukan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.
Contoh PT :
·      PT. KBN
·      PT. Epson
·      PT. Denyo
·      PT. Pinapal
·      PT. Century Franchisindo Utama  (Health & Beauty Care)
·      PT. Taiyo Sinar Raya Teknik (Building/Construction)
·      PT. Puri Luhut (Freight Forwarding/Delivery/Shipping)
·      PT. Garuda Indonesia Airways (PERSERO)
·       PT. Aneka Tambang (PERSERO)


C.     YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Contoh Yayasan :
·      Yayasan Dharmais Granadi Building
·      Yayasan Adi Upaya Wisma Adi Upaya
·      Yayasan Humaniora
·      Yayasan Jantung Indonesia
·      Yayasan Kanker Wisnu Wardhana
·      Yayasan Sekolah
·      Yayasan Panti Jompo
·      Yayasan Tenaga Kerja
·      Yayasan Pesantren
·      Yayasan Budaya dan Seni


D.     KOPERASI
Koperasi Adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Contoh Koperasi :
·      Koperasi Indonesia
·      Koperasi Surya
·      Koperasi Siswa
·      Koperasi Syariah
·      Koperasi Bina
·      Koperasi Simpan Pinjam
·      Koperasi Unit Desa
·      Koperasi Kredit Usaha Rakyat
·      Koperasi Pangan
·      Koperasi Peralatan Tani


E.      ASURANSI
Asuransi (pertanggungan) adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Contoh Asuransi :
·      Asuransi Jiwa Sraya
·      Asuransi ASKES
·      Asuransi ASTEK
·      Asuransi Kendaraan
·      Asuransi Rumah
·      ASTEK (Asuransi Tenaga Kerja)
·      TASPEN (Tabungan Asuransi Pegawai)


F.      LEASING
Leasing setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Contoh Leasing :
·      Simpan Pinjam
·      Usaha Perkreditan
·      Leasing Properti
·      Finansial
·      Dealer
·      Adira finance


G.     PERSEROAN TERBATAS NEGARA
Perseroan Terbatas Negara adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan di atur menurut kitab undang-undang hokum dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya di miliki oleh Negara dan di pisahkan dari kekayaan Negara.
Contoh Perseroan Terbatas Negara :
·      PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
·      PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·      PT Pos Indonesia (Persero)
·      PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·      PT PELNI (Persero)



2.     SEBUTKAN DAN JELASKAN TENTANG LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA
Jawab :
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil.
Fungsi Lembaga Keuangan :
-     menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
-     memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
Contoh Lembaga Keuangan :
·      Bank Komersial (Commercial Banks) : Lembaga simpanan yang memiliki asset  utama berupa pinjaman dan kewajiban utama lain yaitu tabungan (deposits). Pinjaman komersial beraneka ragam, meliputi konsumen, komersial dan pinjaman real estate, dari institusi tabungan lainnya. Kewajiban bank komersial meliputi lebih banyak sumber dana, seperti subordinates notes atau debentures, daripada lembaga simpanan lainnya.
·      Thrifts : lembaga simpanan dalam bentuk tabungan antau pinjaman, savings banks dan credit unions. Thrits umumnya melakukan jasa yang mirip dengan bank-bank komersial, tetapi merek cenderung berkonsentrasi pada pinjaman mereka dalam satu segmen, seperti pinjaman real estate dan pinjaman konsumen.
·      Perusahaan asuransi : lembaga keuangan yang menjaga individu dan perusahaan (policy holders)  dari even/kejadian yang buruk. Perusahaan asuransi jiwa menyediakan penjagaan dalam kejadian seperti kematian, penyakit, dan pensiun. Asuransi Property Casualty menjaga terhadap luka pribadi dan kewajiban akibat kecelakaan, pencurian, kebakaran dan sebagainya.
·      Perusahaan sekuritas dan bank investasi : lembaga keuangan yang menjamin sekuritas dan terlibat dalam kegiatan sehubungan seperti broker surat berharga, jual beli surat berharga, dan menghasilkan pasar dimana surat berharga diperdagangkan
·      Perusahaan Pembiayaan (Finance companies) : Lembaga penghubung keuangan yang memberi pinjaman kepada individu dan bisnis. Tidak seperti lembaga simpanan, perusahaan pembiayaan tidak menerima simpanan tetapi pembiayan untuk hutang jangka pendek dan jangka panjang.
·      Reksa dana (Mutual Funds) : lembaga keuangan  yang menawarkan rencana simpanan dimana dana milik partisipan mengakumulasi tabungan selama tahun bekerja mereka sebelum diambil selama tahun penisun mereka. Dana-dana yang pada dasarnya diinvestasikan dan berakumulasi dalam dana pensiun terbebas dari pajak saat ini.



3.     APA YANG DI MAKSUD MERGER, KARTEL, JOINT VENTURA
Jawab :
A.     Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru.
B.     Kartel adalah Kerjasama yang terjadi antar beberapa perusahaan yang sejenis di bawah perjanjian tetapi masing-masing anggota kartel mempunyai kedudukan yang sama dan waktu perjanjian hanya bersifat terbatas.
C.     Joint Venture adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar