Investasi dan Penanaman Modal
A.
Investasi
Investasi adalah penanaman modal untuk biasanya berjangka
panjang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai
kompensasi secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan
resiko yang ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari
investasi tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Alasan
seorang investor melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang
lebih baik di masa yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai
kekayaan yang dimiliki.
Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset finansial.
Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi
dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu
pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh
investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal yang
dapat membantu investor dalam membuat keputusan investasi adalah pendekatan fundamental
dan teknikal. Pendekatan secara fundamental mendasarkan analisanya pada
suatu anggapan bahwa setiap saham mempunyai nilai intrinstik dihasilkan. Salah
satu indikator yang dapat digunakan yaitu apabila semakin rendah harga suatu
saham maka semakin bagus untuk melakukan investasi, hal tersebut dikarenakan
harga saham dapat terjangkau oleh kemampuan investor dan memiliki nilai resiko
yang kecil.
Maka,
Investasi (Penanaman Modal) adalah pengeluaran atau
perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang
modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan
memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian.
Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan
tingkat pengeluaran agregat.Dan Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan
bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah
meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau
berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk
menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung menanggung risiko dari penanaman modal.
B. Teori Investasi
Perhitungan Investasi harus konsisten dengan perhitungan
pendapatan nasional. Yang dimasukkan dalam perhitungan investasi adalah barang
modal, bangunan / kontruksi, maupun persediaan barang jadi yang masih baru.
Investasi merupakan konsep aliran (flow concept), karena
dihitung selama satu internal periode tertentu. Tetapi investasi akan
memengaruhi jumlah barang modal yang tersedia (capital stock) pada satu periode
tertentu. Tambahan stok barang modal adalah sebesar pengeluaran investasi satu
periode sebelumnya.
Ø Investasi dalam bentuk barang modal dan
bangunan
Yang tercangkup dalam invesatasi barang modal (capital
goods) dan bangunan (construction) adalah pengeluaran – pengeluaran untuk
pembelian pabrik-pabrik, mesin-mesin, peralatan-peralatan produksi dan
bangunan-bangunan atau gedung-gedung yang baru. Karena daya tahan barang modal
dan bangunan pada umumnya lebih dari setahun, seringkali investasi ini disebut
sebagai investasi dalam bentuk harta tetap (fixed investment).
Ø Investasi persediaan
Berdasarkan pertimbangan, perusahaan seringkali harus
memproduksi lebih banyak daripada target penjualan. Misalnya, sebuah pabrik
mobil menargetkan penjualan tahun 2.000 adalah 50.000 unik. Tidaklah berarti
produksinya harus 50.000 unit juga. Umumnya produksinya melebihi tingkat
penjualan. Sebut saja 60.000 unit. Selisih 10.000 unit merupakan persediaan,
untuk mengatisipasinya berbagai kemungkinan. Tentu saja investasi persediaan
diharapkan meningkatkan penghasilan / keuntungan.
C. Kriteria Investasi
Minimal
ada 4 kriteria investasi yang digunakan dalam praktik, yaitu :
1.
Payback
Period
Payback period (periode pulag pokok)
adalah waktu yang dibutuhkan agar investasi yang direncanakan dapat
dikembalikan, atau waktu yang dibutuhkan untuk mencapai titik impas. Jika waktu
yang dibutuhkan makin pendek, proposal investasi dianggap makin baik.
Kendatipun kita harus mempertimbangkan criteria payback ini. Sebab, ada
investasi yang baru menguntungkan dalam jangka panjang (>5 tahun).
2.
Benefit
/ cost ratio (B/C Ratio)
B/C Ratio mengukur mana yang lebih
besar, biaya yang dikeluarkan disbanding hasil output yang diperoleh. Biaya
yang dikeluarkan dinotasikan sebagai C (Cost). Output yang dihasilkan sebagai B
(benefit). Jika nilai B/C sama dengan 1 maka B = C yang dihasilkan sama dengan
biaya yang dikeluarkan.
3.
Net
Present Value (NPV)
Keuntungan lain dengan menggunakan
metode diskonto adalah kita dapat langsung menghitung selisih nilai sekarang
dari biaya total dengan penerimaan total bersih. Selisih inilah yang disebut
net present value. Suatu proposal investasi akan diterima jika NPV > 0,
sebab nilai sekarang dari permintaan total lebih besar daripada nilai sekarang
dari biaya total.
4.
Internal
Rate of return ( IRR )
Internal rate of return ( IRR ) adalah
nilai tingkat pengembalian investasi, dihirung pada saat NPV sama dengan nol.
Jika pada saat NPV = 0, nilai IRR = 12%, maka tingkat pengembalian investasi
adalah 12%. Keputusan menerima atau menolak rencana investasi dilakukan
berdasarkan hasil perbandingan IRR dengan tingkat pengembalian investasi yang
di inginkan (r). jika r yang diinginkan adalah 15%, sementara IRR hanya 12%,
proposal invastasi ditolak. Begitu juga sebaliknya.
D. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi
Tingkat Investasi
1.
Tingkat pengembalian Yang Diharapkan ( Expected Rate Of Return )
Kemampuan perusahaan menentukan tingkat investasi yang
diharapkan, sangat dipengaruhi oleh kondisi internal dan eksternal
perusahaan.
·
Kondisi
Internal Perusahaan
Kondisi internal adalah factor-faktor
yang berada di bawah control perusahaan, misalnya tingkat efisiensi, kualitas
SDM dan teknologi yang digunakan. Ketiga aspek tersebut berhubungan positif
dengan tingkat pengembalian yang diharapkan. Artinya, makin tinggi tingkat
efisiensi, kualitas SDM dan teknologi, maka tingkat pengembalian yang
diharapkan makin tinggi.
·
Kondisi
Eksternal Perusahaan
Kondisi eksternal yang perlu
dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan akan investasi terutama adalah
perkiraan tentang tingkat produkdi dan pertumbuhan ekonomi domestic maupun
internasional. Jika diperkirakan tentang masa depan ekonomi nasional maupun
dunia bernada optimis, biasanya tingkat investasi meningkat, karena tingkat
pengembalian investasi dapat dinaikkan.
Selain perkiraan kondidi ekonomi, kebijakan yang ditempuh
pemerintah juga dapat menentukan tingkat investasi. Kebijakan menaikkan paak,
misalnya, diperkirakan akan menurunkan tingkat permintaan akan agregat.
Akibatnya tingkat investasi akan menurun. Factor sosial politik juga menentukan
gairah investasi, jika sosial-politik makin stabil, investasi umumnya juga
meningkat. Demikian pula factor keamanan (kondisi keamanan Negara).
2.
Biaya investasi
Yang paling menentukan tingkat biaya investasi adalah
tingkat bungan pinjaman ; makin tinggi tingkat bunganya, maka biaya investasi
makin mahal. Akibatnya minat berinvestasi makin menurun. Namun , tidak
jarang,walaupun tingkat bunga pinjaman rendah, minta akan investasi tetap
rendah. Hal ini disebabkan biaya tota investasi masih tinggi. Factor yang
mempengaruhi terutama adalah masalah kelembagaan.
3.
Marginal efficiency of capital (MEC), tingkat bunga, dan marginal efficieny of
investment (MEI)
·
Marginal
efficiency of capital (MEC),Invetasi, dan tingkat bunga
Yang dmaksud dengan marginal efficiency
of capital (MEC) atau efisiensi modal marjinal (EMM) adalah tingkat
pengembalian yang di harapkan (expected rate of return) dari setiap tambahan
barang modal.
·
Marginal
efficiency of capital (MEC) dan marginal efficiency of investment (MEI)
Sama halnya dengan kurva permintaan
akan investasi, kurva MEC secara nasional dapat di turunkan dengan menjumlahkan
secara horizontal kurva-kurva MEC dari perusahaan-perusahaan yang ada dalam
perekonimian tetapi ada beberapa ekonom yang tidak sependapatan dengan cara
penurunan kurva MEC. Padahal jika permintaan barang akan modal secara nasional
meningkat, logikanya tingkat bunga akan naik. Akibatnya kenaikan permintaan
akan investasi tidak sebesar lurva MEC . kurva yang lebih relevan adalah kurva
yang marginal efficiency of investment (MEI) atau efisiensi investasi marginal
(EIM)
E.
Penanaman Modal Asing (PMA)
1. Pengertian Penanaman Modal Asing.
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967
ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini
hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut
atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk
menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung
menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
·
alat
pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan
perusahaan di Indonesia.
·
alat-alat
untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan
bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama
alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
·
bagian
dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan
ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya
berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang
diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik
orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan
keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di
Indonesia.
2. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah
Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang
dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di
Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum
menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penanaman modal asing
oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat
menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan
kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan
mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum
Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di
Indonesia. Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal
asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun
ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan
Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat
diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar.
3. Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 PMA disebutkan, bahwa :
·
Pemerintah
menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut
urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh
penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
·
Perincian
menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun
rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan
memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal
asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut
:
·
pelabuhan-pelabuhan
·
produksi,
transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
·
telekomunikasi
·
pelayaran
·
penerbangan
·
air
minum
·
kereta
api umum
·
pembangkit
tenaga atom
·
mass
media.
F. Faktor-faktor penarikmasuknya
penanaman modal asing (pma) langsung ke Indonesia
Terbatasnya sumber daya dalam negeri untuk pembiyaan
investasi di lndonesia, mendorong pemerintah untuk menarik modal dari luar
negeri. Salah satu bentuk modal asing tersebut adalah penanaman modal asing
langsung (PMA).
Untuk menarik PMA lebih besar ke dalam negeri, perlu
diketahui faktor apa saja yang mempengaruh PMA berlokasi di lndonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk :
1.
mengetahui
perkembangan PMA di lndonesia.
2.
meneliti
pengaruh faktor penentu PMA masuk ke lndonesia.
3.
membuat
perkiraan PMA sampai tahun 2010. Data yang dipergunakan dari tahun 1976 sampai
dengan 1997 adalah data sekunder yang didapatkan dari instansi terkait dengan
penelitian ini.
G. Untuk menentukan faktor yang
mempengaruhi masuknya PMA dibagi atas dua bagian yaitu
1. Faktor
eksternal yang mempengaruhinya :
·
Kebijaksanaan
dan political will negara pemilik modal
·
Kurangnya
kesempatan berusaha dinegara maju.
·
Langka
sumber daya.
·
Nilai
mata uang menaik.
·
Perubahan
teknologi.
2. Faktor
internal yang mempengaruhi adalah:
·
Cicilan
utang negara berkembang semakin membengkak.
·
Kebijaksanaan
dan situasi politik dinegara penerima.
·
Tersedianya
sumber daya yang melimpah.
·
Laju
pertumbuhan ekonomi
·
Nilai
mata uang yang menurun.
Dari data sekunder yang tersedia, ditemukan PMA telah
meningkat pesat sejak diumumkan kebijaksanaan penanaman modal asing sampai
dengan tahun 1997. Namun setelah tahun 1997 terjadi krisis ekonomi dan politik
jumlah PMA yang masuk telah menurun tajam. Melihat perkembangan PMA di
lndoensia, sektor yang diminati oleh investor asing adalah sektor industri
terutama makanan, tekstil dan elektronik. Hal ini disebabkan oleh sumber daya
manusia Indonesia yang melimpah dan tidak memerlukan skill tinggi. Negara yang
paling banyak memasukkan modal ke lndonesia bukan datang dari negara kaya
seperti Amerika Serikat dan Eropa, tetapi datang dari negara Asia yaitu Jepang
dan Korea Selatan.
Ternyata kedekatan geografis dapat mempercepat mengalir
modal ke negara lain. Penelitian ini hanya menguji faktor-faktor yang
mempengaruhi PMA dari dalam negeri (internal) saja. Ditemukan bahwa Produk
Domestik Bruto (PDB) dan tingkat upah dapat mempengaruhi masuk PMA ke
lndonesia. Untuk memperbesar PDB perlu untuk memperbesar nilai PDB, maka perlu
untuk mencari sumber-sumber yang persepektif dapat dikembangkan seperti sektor
perkebunan dan perikanan karena mempunyai kekuatan pasar ekspor yang kuat.
Tingkat upah rendah belum cukup untuk mendorong PMA mengalir
ke lndonesia karena tingkat produktifitas ienaga kerja lndonesia masih rendah.
Oleh karena itu perlu peningkatan produktifitas tersebut dengan cara memberikan
pendidikan dan pelatihan yang benar-benar berorientasi pasar kerja. Peranan
penanaman modal asing, penanaman modal dalam negeri, bantuan luar negeri dan
tabungan domestik terhadap tingkat produk domestik bruto di Indonesia. Masih
tertinggalnya pertumbuhan ekonomi sejak pertengahan tahun 1997 akibat krisis
ekonomi yang melanda Indonesia sampai sekarang mendorong pemerintah untuk
mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan baik yang berasal dari dalam maupun
dari luar negeri. Penanaman Modal asing langsung merupakan salah satu sumber
yang menjadi sasaran pemerintah untuk membantu proses pertumbuhan ekonomi di
Indonesia.
Dari berbagai penelitian diperoleh kesimpulan yang
berbeda-beda mengenai peranan penanaman modal asing terhadap tingkat Produk
Domestik Bruto. Dalam penelitian ini ingin diketahui seberapa besar peranan
penanaman modal asing langsung terhadap tingkat Produk Domestik Bruto di
Indonesia dengan menggunakan analisis regresi. Dari hasil analisis diperoleh
hasil bahwa kontribusi setiap variabel terhadap tingkat Produk Domestik Bruto
dapat dijelaskan oleh model tersebut. Hal tersebut dikarenakan keragaman data
yang dapat dijelaskan dalam model sudah baik.
H.
Penanaman modal dalam negeri (PMDN)
Perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia,
negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah
negara Republik Indonesia.
I. Hukum investasi
nasional
Pemerintah sedang menyiapkan suatu
landasan hukum Investasi yang akan menggantikan laperaturan Penanaman modal
domestik dan peraturan Investasi asing skaligus mengatur sektor investasi.
Peraturan ini akan menyertakan prinsip kebijakan investasi yang berorientasi
pasar, menetapkan jaminan atas perlakuan yang sama bagi investor asing maupun
dalam negeri dimanapun dan kapanpun, perlindungan atas pengambil alihan
investasi. Kebebasan pengembalian investasi asing dan penggajian yang layak
yang sesuai standar internasional. Peraturan dan Keputusan bidang investasi
yang lebih telah ada akan diefektifkan dan diperbaiki untuk memperkecil daftar
negatif dan larangan investasi local maupun asing.
Untuk sementara waktu dalam masa
persiapan peraturan undang-undang, segala administrasi investasi terkait fungsi
aparatur dan pelayanan pemerintah akan dibaharui, dan ditingkatkan untuk
menciptakan kebijakan dan prosedur yang mudah sebagaimana dinyatakan dalam
Pernyataan Investasi ini
J.
Kebebasan untuk berinvestasi
Investor diijinkan untuk menanamkan modal dalam sektor
manapun sektor ekonomi kecuali pada sejumlah kecil aktivitas, yang masuk dalam
“Negatif List”. Tidak pembatasan atas ukuran investasi, sumber dana atau jenis
produk yang diperuntukkan sebagai keperluan ekspor atau untuk pasar yang
domestik dalam negeri. investor Asing diperkenankan menanamkan modal dalam
aktivitas selain dari yang masuk dalam “Negatif List”.
Sumber
http://haris14.wordpress.com/2011/05/16/investasi-dan-penanaman-modal/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar