Kamis, 05 Juli 2012

cinta


*      Arti cinta tidak hanya diungkapkan
Cintapun tidak perlu diutarakan
Kalau cinta tetaplah cinta dan bukan sekedar ucapan,
Namun cinta sebuah pengorbanan

*      Sumpah demi cinta sangatlah mudah ,
Tapi
Pengorbanan demi cinta sanagtlah tidak mudah

*      Cinta bukanlah lagi pertanyaan bagi kita berdua, memang kau tulus dan tak pernah putus asa.
Walaupun aku tenggelam di kedalaman angan semu dan melupakanmu

Sahabat


ARTI SAHABAT adalah SETIA

“Menghadapi Setiap Kekecewaan Dan Bahaya”.

Rela Berkorban Demi Kematian.

Bagi kami, KEKUATAN adalah KEKUASAAN

dan

kekuasaan adalah KEHORMATAN.

Demi Kelompok Kita dan Demi Persaudaraan Kita.

KUNCI dari ini adalah KESETIAAN dan KEJUJURAN

Baitan Kata


Dimanakah Sesungguhnya,
Aku yang telah termiliki olehnya, tidak memungkiri perasan yang hadir karena orang lain disisiku
Tak dapat yang membedakan perasaan ini, namun aku mengerti akan hadirnya perasaan ini.
Tak ingin menyakiti perasaan yang ada disebelumnya demi perasaan yang baru untuk sekarang ini . semua berjalan, semua bercerita semua memberi warna yang sulit bagiku untuk keluar pada dua pilihan yang tak aku inginkan untuk ku rasakan .
Akankah aku harus meninggalkannya demi orang yang baru hadir dikehidupanku yang memberi sejuta cerita .
Atau
Haruskanh aku mempertahan yang sebelumnya dan tidak memberi harapan kepadanya yang baru di ceritaku..
Tapi bohong kalo aku harus menutupi perasaan aku yang tidak menyukainya . kini bagiku semua sama , dan tak dapat dibedakan kembali .
Tak ingin rasa untuk kehilanagn dua,dua nya..
Namun tak ingin pula untuk menyakiti keduanya .
Kini aku terperangkap akan jebakan yang hanya membuat ku semu, namun sesungguhnya alami itu akan muncul ketika penyesalan tlah tiba pada saatnya.

PMDN


Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
Penananaman modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.
PENANAMAN MODAL
PENANAMAN MODAL ASING (PMA) UU Nomor 1 Tahun 1967 Jo UU Nomor 11 Tahun 1970
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo UU Nomor 12 Tahun 1970
Pasal 1 :
·        Penanaman modal asing di dalam undang – undang ini hanyalah Penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan – ketentuan undang – undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2 :
Pengertian modal asing dalam undang – undang ini ialah :
·        Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
·        Alat – alat untuk perusahaan, termasuk penemuan – penemuan baru milik orang asing dan bahan – bahan yang dimasukan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat – alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
·        Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang – undang ini perkenankan ditransfer tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia
Pasal 1 :
·        Yang dimaksud dalam Undang – Undang ini dengan “Modal Dalam Negeri” ialah Bagian dari pada kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak – hak dan benda – benda yang dimiliki oleh Negara maupun Swasta Nasional atau swasta Asing yang berdomisili di Indonesia yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
·        Pihak Swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atas perorangan dan / atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hokum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 2 :
·        Yang dimaksud dalam undang – undang ini dengan “Penanaman Modal Dalam Negeri” ialah Penggunaan dari pada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini.

Penjelasan undang – undang nomor 6 tahun 1968
Pasal 1 :
·        “Modal Dalam Negeri diartikan Sebagai Sumber produktif dari Masyarakat Indonesia yang dapat digunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal alam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disisihkan / disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan
(contoh dari kekayaan termasuk adalah : tanah, bangunan, kayui di hutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimilki oleh negara (pemerintah) dan swasta.
Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimilki oleh negara dan swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri

Pasal 2 :
·        Yang dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalan pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya sendiri atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dukeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
Kapan suatu Perusahaan dapat dikatakan sebagai Perusahaan PMA?
Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut (Ps. 1(3)):
§  Merupakan kegiatan menanam modal
§  Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
§  Dilakukan oleh penanam modal asing,
§  Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya (Ps. 5(3)):
§  Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas;
§  Membeli saham
§  Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA. Sebagai contoh, sebuah perusahaan lokal (PT ABC) menjual 5% sahamnya dalam rangka penambahan modal. Selanjutnya sebuah perusahaan asing (XYZ Co. Ltd) bermaksud membeli saham tersebut. Maka setelah beralihnya saham tersebut kepada XYZ Co. Ltd, PT. ABC akan berubah menjadi PT PMA setelah melalui prosedur yang dijelaskan pada bagian 3.
Apa-apa saja jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Perusahaan  PMA?
Adapun jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas :
§  Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, seperti Perjudian/Kasino,  Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin, prasasti, pertilasan, bangunan kuno, dll), Museum Pemerintah, Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen, Objek Ziarah, Pemanfaatan Koral Alam serta bidang-bidang usaha lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres No.111 Tahun 2007.
§  Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
1.     Dicadangkan untuk  UMKMK
2.    Kemitraan
3.    Kepemilikan modal
4.    Lokasi Tertentu
5.    Perizinan khusus
6.    Modal dalam negeri 100%
7.    Kepemilikan modal serta lokasi
8.    Perizinan khusus dan kepemilikan modal
9.    Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
Bagaimana prosedur pendirian Perusahaan PMA di Indonesia (Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 – Mulai berlaku 02 Januari 2010)
Prosedur pendirian perusahaan PMA dapat dibagi atas 2 bagian, yaitu:
1.     Pendirian perusahaan baru;
2.    Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
Adapun bentuk perusahaan PMA ini diwajibkan dalam bentuk Perseroan Terbatas (Ps.5(2) UUPM). Terhadap perusahaan PMA ini, dapat berbentuk kantor perwakilan (Representatives Office), Joint Venture ataupun bentuk-bentuk lainnya.
Secara prosedural, pada dasarnya tidak ada perbedaan yang mendasar dalam pengajuan permohonan PMA atas pendirian perusahaan baru maupun penyertaan atas perusahaan PMDN yang telah ada sebelumnya, karena dengan beralihnya suatu PMDN menjadi PMA, maka PMDN tersebut harus meminta persetujuan-persetujuan layaknya mendirikan perusahaan baru. Yang berbeda hanyalah terhadap perusahaan eksisting, tidak perlu melakukan pendaftaran perusahaan (TDP dan NPWP), melainkan hanya memerlukan persetujuan Menteri dalam rangka terjadinya perubahan struktur modal.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat mencakup:
1.     Perubahan Bidang Usaha atau Produksi
2.     Perubahan Investasi
3.    Perubahan/Penambahan Tenaga Kerja Asing
4.    Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau NonPMA/PMDN.
5.    Peranjangan JWPP.
6.    Perubahan Status.
7.    Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN oleh asing atau sebaliknya.
8.    Penggabungan.
9.    Perusahaan/Merger.
Beberapa dokumen yang perlu diperhatikan pada saat mengajukan permohonan untuk mendirikan PMA di Indonesia adalah:
1.     Formulir yang dipersyaratkan dalam rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12 Tahun 2009;
2.    Surat dari Instansi Pemerintah Negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan Negara yang bersangkutan dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara lain
3.    Paspor dalam hal pemohon adalah perseorangan asing
4.    Rekomendasi visa untuk bekerja (dalam hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja asing)
5.    KTP dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia
6.    Anggaran dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha asing
7.    Akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia
8.    Proses dan flow chart uraian kegiatan usaha
9.    Surat kuasa (bila ada); dan
10.  NPWP
Setelah diperolehnya persetujuan PMA dari BKPM, maka persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Notaris dalam rangka perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual beli Saham (bila penanaman modal tersebut dilakukan melalui jual beli saham). Setelah itu, maka proses selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan Pengesahan/Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkat dengan permohonan.

Sumber
http://haris14.wordpress.com/2011/05/16/investasi-dan-penanaman-modal/