Penanaman Modal Dalam
Negeri (PMDN)
Penananaman modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara
Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang
melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.
PENANAMAN MODAL
|
PENANAMAN
MODAL ASING (PMA) UU Nomor 1 Tahun 1967 Jo UU Nomor 11 Tahun 1970
|
PENANAMAN
MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo UU Nomor 12 Tahun 1970
|
Pasal 1 :
·
Penanaman
modal asing di dalam undang – undang ini hanyalah Penanaman modal asing
secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan – ketentuan
undang – undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung
menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal
2 :
Pengertian modal asing dalam undang – undang ini ialah :
·
Alat
pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan
perusahaan di Indonesia.
·
Alat
– alat untuk perusahaan, termasuk penemuan – penemuan baru milik orang asing
dan bahan – bahan yang dimasukan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama
alat – alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
·
Bagian
dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang – undang ini perkenankan
ditransfer tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia
|
Pasal 1 :
·
Yang
dimaksud dalam Undang – Undang ini dengan “Modal Dalam Negeri” ialah Bagian
dari pada kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak – hak dan benda – benda
yang dimiliki oleh Negara maupun Swasta Nasional atau swasta Asing yang
berdomisili di Indonesia yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu
usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan Pasal 2 UU No. 1
Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
·
Pihak
Swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat
terdiri atas perorangan dan / atau badan hukum yang didirikan berdasarkan
hokum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2 :
·
Yang
dimaksud dalam undang – undang ini dengan “Penanaman Modal Dalam Negeri”
ialah Penggunaan dari pada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1, baik
secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau
berdasarkan ketentuan UU ini.
Penjelasan undang –
undang nomor 6 tahun 1968
Pasal 1 :
·
“Modal
Dalam Negeri diartikan Sebagai Sumber produktif dari Masyarakat Indonesia
yang dapat digunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal alam negeri
adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia,
termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat
disisihkan / disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan
(contoh dari kekayaan termasuk adalah : tanah, bangunan, kayui di hutan, dan
lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimilki oleh negara (pemerintah) dan
swasta.
Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimilki oleh negara dan
swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di
Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri
Pasal 2 :
·
Yang
dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut
dalan pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada
umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh
pemiliknya sendiri atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi,
surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham)
yang dukeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
|
Kapan suatu Perusahaan dapat dikatakan
sebagai Perusahaan PMA?
Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman
Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”,
harus memenuhi beberapa unsur berikut (Ps. 1(3)):
§
Merupakan
kegiatan menanam modal
§
Untuk
melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
§
Dilakukan
oleh penanam modal asing,
§
Menggunakan
modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam
negeri.
Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui
beberapa cara, diantaranya (Ps. 5(3)):
§
Mengambil
bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas;
§
Membeli
saham
§
Melakukan
cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Perusahaan yang
didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut
dapat dikategorikan sebagai PMA. Sebagai contoh, sebuah perusahaan lokal (PT
ABC) menjual 5% sahamnya dalam rangka penambahan modal. Selanjutnya sebuah
perusahaan asing (XYZ Co. Ltd) bermaksud membeli saham tersebut. Maka setelah
beralihnya saham tersebut kepada XYZ Co. Ltd, PT. ABC akan berubah menjadi PT
PMA setelah melalui prosedur yang dijelaskan pada bagian 3.
Apa-apa saja jenis usaha yang boleh dan
tidak boleh dilakukan oleh Perusahaan PMA?
Adapun jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh
sebuah Perusahaan PMA diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77
Tahun 2007 jo. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun klasifikasi daftar bidang
usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas :
§
Daftar
bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, seperti
Perjudian/Kasino, Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin,
prasasti, pertilasan, bangunan kuno, dll), Museum Pemerintah,
Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen, Objek Ziarah, Pemanfaatan Koral Alam serta
bidang-bidang usaha lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres No.111
Tahun 2007.
§
Daftar
bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
1.
Dicadangkan
untuk UMKMK
2.
Kemitraan
3.
Kepemilikan
modal
4.
Lokasi
Tertentu
5.
Perizinan
khusus
6.
Modal
dalam negeri 100%
7.
Kepemilikan
modal serta lokasi
8.
Perizinan
khusus dan kepemilikan modal
9.
Modal
dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
Bagaimana prosedur pendirian Perusahaan
PMA di Indonesia (Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 – Mulai berlaku 02
Januari 2010)
Prosedur
pendirian perusahaan PMA dapat dibagi atas 2 bagian, yaitu:
1.
Pendirian
perusahaan baru;
2.
Penyertaan
pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
Adapun bentuk perusahaan PMA ini diwajibkan dalam bentuk
Perseroan Terbatas (Ps.5(2) UUPM). Terhadap perusahaan PMA ini, dapat berbentuk
kantor perwakilan (Representatives Office), Joint Venture ataupun bentuk-bentuk
lainnya.
Secara prosedural, pada dasarnya tidak ada perbedaan yang
mendasar dalam pengajuan permohonan PMA atas pendirian perusahaan baru maupun
penyertaan atas perusahaan PMDN yang telah ada sebelumnya, karena dengan
beralihnya suatu PMDN menjadi PMA, maka PMDN tersebut harus meminta
persetujuan-persetujuan layaknya mendirikan perusahaan baru. Yang berbeda
hanyalah terhadap perusahaan eksisting, tidak perlu melakukan pendaftaran
perusahaan (TDP dan NPWP), melainkan hanya memerlukan persetujuan Menteri dalam
rangka terjadinya perubahan struktur modal.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka
BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal
wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini,
perubahan-perubahan dapat mencakup:
1.
Perubahan
Bidang Usaha atau Produksi
2.
Perubahan Investasi
3.
Perubahan/Penambahan
Tenaga Kerja Asing
4.
Perubahan
Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau NonPMA/PMDN.
5.
Peranjangan
JWPP.
6.
Perubahan
Status.
7.
Pembelian
Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN oleh asing atau sebaliknya.
8.
Penggabungan.
9.
Perusahaan/Merger.
Beberapa dokumen yang perlu diperhatikan pada saat
mengajukan permohonan untuk mendirikan PMA di Indonesia adalah:
1.
Formulir
yang dipersyaratkan dalam rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perka
BKPM No. 12 Tahun 2009;
2.
Surat
dari Instansi Pemerintah Negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan
oleh kedutaan besar/kantor perwakilan Negara yang bersangkutan dalam hal
pemohon adalah pemerintah Negara lain
3.
Paspor
dalam hal pemohon adalah perseorangan asing
4.
Rekomendasi
visa untuk bekerja (dalam hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja asing)
5.
KTP
dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia
6.
Anggaran
dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha asing
7.
Akta
pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam
hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia
8.
Proses
dan flow chart uraian kegiatan usaha
9.
Surat
kuasa (bila ada); dan
10. NPWP
Setelah diperolehnya persetujuan PMA dari BKPM, maka
persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Notaris dalam rangka
perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual beli Saham (bila penanaman
modal tersebut dilakukan melalui jual beli saham). Setelah itu, maka proses
selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada Menteri Hukum dan
HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan
Pengesahan/Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkat dengan
permohonan.
Sumber
http://haris14.wordpress.com/2011/05/16/investasi-dan-penanaman-modal/