KOPERASI
1.
PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI
Suatu
koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan
koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan
Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai
berikut :
a)
Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh
sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama
b)
Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf
a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan
perbuatan hokum
c)
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak
secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi
yang nyata bagi anggota
d)
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
e)
Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain
persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus
diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran
et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a)
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang
nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan
atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai
kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang
sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan
ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b)
Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak
secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan
dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan
mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c)
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan
agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup
kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d)
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi
dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/
dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan
kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki
kepengurusan
Setelah persyaratan
terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk
mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup
dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri
dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana
karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan
hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan
di bawah ini :
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi
terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu
perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM
ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan
pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur
organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan
koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian,
para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang
bertugas :
·
Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada
calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
·
Mempersiapakan acara rapat
·
Mempersiapkan tempat acara.
·
Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan
koperasi.
B.
Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan
koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat
pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20
orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain
itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk
membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal
yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi dapat dirinci sebagai berikut
:
·
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian
koperasi, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi
pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu
rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat
pembentukan koperasi.
·
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu
pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi
yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat
pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh
panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran
Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran
Dasar biasanya mengemukakan :
-
Nama dan
tempat kedudukan
-
Landasan, asas
dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas
dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
-
Maksud dan
tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
-
Kegiatan usaha
-
Keanggotaan
-
Perangkat
koperasi
·
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan
koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal
sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan
simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
·
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta
peruntukan SHU koperasi yang didapat.
·
Pembubaran dan penyelesaian
·
Sanksi-sanksi
·
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus
C.
Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian
koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa
pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai
berikut :
a)
Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu
mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis
kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah, dengan melampirkan :
1.
Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani
pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.
Berita acara rapat pendirian koperasi
3.
Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.
Daftar hadir rapat
5.
Daftar alamat lengkap pendiri koperasi
6.
Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP
(untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup)
7.
Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.
Mengisi formulir isian data koperasi
9.
Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b)
Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian
koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c)
Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa
pendiri diberikan bukti penerimaan.
d)
Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM
akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah
diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi
e)
Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung
sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang
bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya
proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga)
minggu.
f)
Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran
Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan
peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte
pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte
Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang
tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g)
Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai
tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian
Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara
Republik Indonesia
h)
Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD
Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy
dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang
dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i)
Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak,
alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j)
Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para
pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan.
k)
Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan
permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU)
antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris
Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI
Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi
membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta
pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan
koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan
notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum
kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004,
prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih
mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan
notaris yaitu :
a)
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang
minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya
mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris
yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan
di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten
Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di
bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
b)
Notaris yang telah membuat akta pendirian
koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian
membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya
sebelum menanda-tangani akta tersebut.
c)
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat
notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk
dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
D. Proses Pengesahan Badan Hukum
Koperasi
2. UNDANG-UNDANG TENTANG KOPERASI
A. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 1958 Tentang Perkumpulan Koperasi
Pasal
1
1.
Koperasi adalah perkumpulan-perkumpulan
2.
Menteri adalah Menteri yang diserahi urusan Koperasi.
3.
Pejabat adalah pejabat-pejabat yang khusus mengenai
beberapa persoalan kekoperasian mendapat kuasa dari Menteri.
Pasal 2
Dalam pasal ini ditegaskan definisi Koperasi atau sifat-sifat Koperasi
yang berpokok pada :
1.
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang dan bukan
perkumpulan modal
2.
Anggota-anggota perkumpulan adalah sama; satu anggota
satu suara
3.
Masuk perkumpulan adalah sukarela
4.
Perkumpulan itu mempunyai tujuan dimana
anggota-anggotanya mempunyai kepentingan bersama dan pelaksanaannya memerlukan
bantuan dari masing-masing anggota.
Pasal 3
Jumlah
sedikit-dikitnya anggota Koperasi perlu ditentukan agar terjamin lancarnya
usaha dan azas Koperasi. Ayat 2 dimaksudkan agar dalam keadaan luar biasa,
hingga tidak dimungkinkan mencapai minimum jumlah anggota, Menteri dapat
mengesahkan berdirinya Koperasi tersebut.
Pasal 7 sampai dengan Pasal 12
Usaha
pendirian dan pengesahan Koperasi harus dipermudah dan mendapat pelayanan
secepat-cepatnya. Dalam undang-undang tidak disebutkan bahasa yang harus
dipergunakan, dimaksudkan agar Koperasi pada dasarnya mempergunakan bahasa
Indonesia dalam anggaran dasar. Meskipun demikian tidak tertutup disamping
mempergunakan bahasa Indonesia juga ada terjemahannya dalam bahasa daerah agar
mudah dimengerti oleh anggotanya. Dalam Koperasi Pertanian dan sebagainya yang
dapat diterima menjadi anggota, hanyalah petani-petani yang memenuhi
syarat-syarat dalam anggaran dasar dan dengan sendirinya tunduk pada hukum
agraria/adat.
Pasal
13 sampai dengan Pasal 17
Pemerintah
baik Pusat maupun daerah mempunyai kewajiban membimbing dan mengamat-amati
termasuk pengawasan terhadap gerakan Koperasi. Dalam keadaan luar biasa, jika
sesudah penyelidikan Pejabat Pengurus tidak memenuhi apa yang ditetapkan dalam
anggaran dasar Koperasi tersebut, antara lain tidak hendak mengadakan rapat
anggota tahunan, ataupun rapat anggota biasa meskipun telah diminta oleh para
anggota, Pejabat atas permintaan beberapa anggota dapat memanggil rapat
anggota.
Pasal
18 sampai dengan Pasal 20
Mengenai
permodalan ditegaskan agar rakyat suka mengumpulkan modal dengan teratur dalam
organisasi Koperasi sehingga merupakan modal nasional yang kuat, dengan tidak
mengubah inti azas Koperasi bahwa Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan
kumpulan uang.
B. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perkoprasian
Pasal 1
Yang dimaksud dengan kuasa khusus adalah sebagian
dari wewenang Menteri yang dilimpahkan kepada Pejabat untuk beberapa soal
Perkoperasian.
Pasal
2
1.
Pancasila
Sila
kelima : Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kedaulatan
Rakyat dan Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan. dalam
kehidupan Koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan
Koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota-anggota Koperasi. Dasar idiil
ini harus diamalkan oleh Koperasi disebabkan karena Pancasila memang menjadi
falsafah Negara dan bangsa Indonesia.
2.
Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1)
Pasal
33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 berbunyi:
"Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan".
Pasal
7
Peranan dan tugas Koperasi untuk
membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi adalah bertujuan
menciptakan masyarakat adil makmur yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk itu perlu ditanamkan dan ditingkatkan kesadaran berkoperasi.
Pasal 8
Kerjasama dengan
Perusahaan-perusahaan Negara dan Swasta termasuk modal asing, jika diperlukan
oleh Koperasi dilakukan dengan tidak mengorbankan azas dan sendi dasar Koperasi
sendiri, sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXIII/1966, maka bentuk, luas serta cara-cara kerja sama itu harus segera
diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 25
Setiap
usaha dalam lapangan perekonomian senantiasa menghadapi kemungkinan
mengalamikerugian. Jika hal ini terjadi maka ada dua kemungkinan untuk
membebankan pertanggungan kerugian, yaitu kepada pengurus (termasuk juga
anggota-anggota secara tersendiri), ataupun kepada Koperasi sebagai Badan
Hukum. Jika Koperasi sendiri sebagai suatu Badan Hukum ternyata tidak dapat
menutupi kerugian, maka anggota dapat dibebani tanggungan sebagai lebih lanjut
diatur dalam pasal 36 Undang-undang ini.
Pasal 27
Jabatan
anggota Badan Pemeriksa tidak dapat dirangkap dengan jabatan anggota Pengurus.
Ketentuan ini diadakan untuk mengadakan pemisahan yang tegas antara tugas
pengawasan dan tugas pelaksanaan. Untuk kepentingan pendidikan para anggota dan
menjaga kesegaran tugas pengawasan maka masa jabatan Badan Pemeriksa sebaiknya
diatur lebih pendek dari pada masa jabatan pengurus.
Pasal 35
Cadangan
di dalam Koperasi dimaksudkan untuk memupuk modal Koperasi sendiri dan
untukmenutup kerugian Koperasi bila diperlukan. Oleh karenanya cadangan tidak
boleh dibagikan kepada anggota walaupun di waktu pembubaran.
Pasal 40
Mengingat
bahwa Koperasi Indonesia pada umumnya beranggotakan orang-orang yang ekonominya
lemah, maka perlu adanya Peraturan Perundang-undangan tersendiri yang mengatur
perkreditan dan perpajakan bagi Koperasi. Dimaksud untuk mempermudah
mendapatkan kredit yang diperlukan dan mendapatkan keringanan pajak.
Pasal 53
Sesuai
dengan namanya, Penyelesai mengurus seluruh penyelesaian atas nama koperasi
yang bersangkutan hingga tidak terdapat lagi urusan yang masih menjadi
tanggungan koperasi. Sejak tanggal dikeluarkan surat keputusan Pembukuan maka
Pengurus Koperasi tidak berfungsi lagi, oleh karena pada saat bersamaan
wewenang dan kewajiban Pengurus beralih kepada penyelesai. Penyelesai
menyerahkan segala pertanggungan jawab dari pelaksanaan tugasnya kepada
pejabat. Dalam hal pembubaran Koperasi itu terjadi menurut ayat (1) pasal 49
penunjukan Penyelesai oleh Pejabat dilakukan berdasarkan Rapat Anggota
pembubaran Koperasi yang bersangkutan.
C. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor Perkoperasian 25 Tahun 1992 Tentang
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.
Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.
Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.
Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 3
Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a) membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b)
berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
c)
memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan Koperasi sebagai sokogurunya
d)
berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pasal
5
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a)
keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b)
pengelolaan
dilakukan secara demokratis
c)
pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
d)
pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
e)
kemandirian.
Dalam mengembangkan
Koperasi, maka Koperasi melaksanakan
pula prinsip
Koperasi
sebagai berikut:
a)
pendidikan
perkoperasian
b)
kerja sama
antarkoperasi
Perinsip Perinsip Koperasi Menurut
UU No. 25 Tahun 1992
1. Keanggoaan
Bersifat Sukarela Dan Terbuka maksudnya adalah keanggotaan
yang mau membangun perekonomian nasional atau masyarakat untuk dapat
berpartisifasi dengan sukarela dan terbuka dalam keanggotaan di koperasi.
2.
Pengelolahan
Dilakukan Secara Demokratis maksudnya adalah pengelolahan yang dilakukan untuk
kepentingan rakyat yang memutuhkan bantuan.
3.
Sisa
Hasil Usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh
koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota. Membagi hasil SHU ke rakyat secara
merata dan untuk mendapatkan modal kembali untuk pengelolahan koperasi.
4.
Modal
diberi jasa secara terbatas
5.
Kemandirian
tanpa ada campurtangan pemerintah
dalam pengelolahan koperasi
6.
Pendidikan
Perkoperasian mengadakan
pelatihan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pengelolahan koperasi
yang baik.
7.
Kerjasama
Antara Koperasi
saling memnyampaikan asparasi dan pendapat apabila mengalami kendala dan
penambahan modal.
Sumber :
Selain itu, Yuk kita ikut lomba 10 kategori lomba khusus bagi mahasiswa Universitas Gunadarma. Edisi
BalasHapusDesember2012 ini diperuntukan bagi mahasiswa S1 dan D3. Tersedia 100 pemenang, atau 10 pemenang
untuk setiap kategori. link
http://studentsite.gunadarma.ac.id/news/news.php?stateid=shownews&idn=755
makasi :)
@deliverdee