Kamis, 22 Maret 2012

karyaKU

Sesungguhnya
“telah ku coba”

Memang cintamu bukanlah untukku
Walau telah ku coba mencinta
Nyatanya cinta ini tak dapat masuk ke hatimu
Biarlah semua pergi dengan kedudukan dihati

Walau kau bukan milikku lagi
Kau yang terbaik untukku
Kau bagai sahabat yang sejati
Yang membawamu kehati ini

Maafkan apa yang telah terjadi
Entah akankah adanya benci dihati
Jangan kau kenang semua ini
Bagai derita yang kan terhenti

Dulu kau menjadi sahabatku
Sekarang ini juga sahabatku
Kita perlu tahu itu
Do’aku kan selalu bersamamu

Maafkan diri ini yang menjauh darimu, demi..
Prinsip ku tak mengorbankan cintamu
kala sendiri diri-ini

“Kadang hati tak menentu”
“Dalam kesendirian diri ini”
“Entah kemana akan berlari”
“Bagai hidup tanpa tujuan”

“Dalam kesendirian ini”
“Ku coba tuk merenungi”
“Apa yang telah terjadi hari ini”
“Tak satupun yang mengerti”

“Dikala diri ini sendiri…
“Bagai baying yang mengejar mimpi”
“Malam begitu cepat dan begitu lambat”
“Mengusik kesendirian ini”

“Pernah diri ini bertanya pada hati”
“Apa yang sedang terjadi”
“Dia pergi tanpa satu yang pasti”
“Telah hilang dari impian hati”

Rabu, 21 Maret 2012

Strategi Pembangunan

PERKEMBANGAN STRATEGI DAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN EKONOMI INDONESIA

1. Macam – macam Strategi Pembangunan Ekonomi
Strategi pembangunan ekonomi diberi batasan sebagai suatu tindakan pemilihan atas faktor – faktor (variabel) yang akan dijadikan faktor / variabel utama yang menjadi penentu jalannya proses pertumbuhan (Surono, 1993). Salah satu konsep penting yang perlu diperhatikan dalam mempelajari perekonomian suatu negara adalah mengetahui tentang strategi pembangunan ekonomi.
Babarapa strategi pembangunan ekonomi yang dapat disampaikan adalah :
A.    Strategi Pertumbuhan
Di dalam pemikiran ini pertumbuhan ekonomi menjadi kriteria utama bagi pengukuran keberhasilan pembangunan. Selanjutnya dianggap bahwa dengan pertumbuhan ekonomi buah pembangunan akan dinikmati pula oleh si miskin melalui proses merambat ke bawah (trickle down effect) atau melalui tindakan koreksi pemerintah mendistribusikan hasil pembangunan. Bahkan tersirat pendapat bahwa ketimpangan atau ketidakmerataan adalah merupakan semacam prasyarat atau kondisi yang harus terjadi guna memungkinkan terciptanya pertumbuhan, yaitu melalui proses akumulasi modal oleh lapisan kaya. Strategi ini disebut strategi pertumbuhan.
Inti dari konsep strategi ini adalah :
·         Strategi pembangunan ekonomi suatu Negara akan terpusat pada upaya pembentukan modal, serta bagaimana menanamkannya secara seimbang, menyebar, terarah, dan memusatkan, sehingga dapat menimbulkan efek pertumbuhan ekonomi.
·         Selanjutnya bahwa pertumbuhan ekonomi akan dinikmati oleh golongan lemah melalui proses merambat ke bawah (trickle-down-effect), pendistribusian kembali.
·         Jika terjadi ketimpangan atau ketidakmerataan, hal tersebut merupakan persyaratan terciptanya pertumbuhan ekonomi.
·         Kritik paling keras dari strategi yang pertama ini adalah bahwa pada kenyataan yang terjadi adalah ketimpangan yang semakin tajam.
B.     Strategi Pembangunan dengan Pemerataan
Keadaan sosial antara si kaya dan si miskin mendorong para ilmuwan untuk mencari alternatif. Alternatif baru yang muncul adalah strategi pembangunan pemerataan. Strategi ini dikemukakan oleh Ilma Aldeman dan Morris. Yang menonjol pada pertumbuhan pemerataan ini adalah ditekannya peningkatan pembangunan melalui teknik social engineering, seperti melalui penyusunan rencana induk, paket program terpadu. Dengan kata lain, pembangunan masih diselenggarakan atas dasar persepsi, instrumen yang ditentukan dari dan oleh mereka yang berada “diatas” (Ismid Hadad, 1980). Namun ternyata model pertumbuhan pemerataan ini juga belum mampu memecahkan masalah pokok yang dihadapi negara-negara sedang berkembang seperti pengangguran masal, kemiskinan struktural dan kepincangan sosial.
Inti dari konsep strategi ini adalah :
·         ditekankannya peningkatan pembangunan melalui teknik sosial engineering, seperti halnya melalui penyusunan perencanaan induk, dan paket program terpadu.
C.    Strategi Ketergantungan
Teori ketergantungan muncul dari pertemuan ahli-ahli ekonomi Amerika Latin pada tahun 1965 di Mexico City. Menjelaskan dasar-dasar kemiskinan yang diderita oleh negara-negara sedang berkembang, khususnya negara-negra Amerika Latin. Yang menarik dari teori ketergantungan adalah munculnya istilah dualisme utara-selatan, desa-kota, corepriphery yang pada dirinya mencerminkan adanya pemikiran pembangunan yang berwawasan ruang.
Pada tahun 1965 muncul strategi pembangunan dengan nama strategi ketergantungan. Konsep ini timbul dikarenakan tidak sempurnanya strategi pertumbuhan dan strategi pembangunan dengan pemerataan.
Inti dari konsep strategi ketergantungan adalah :
·         Kemiskinan di negara–negara berkembang lebih disebabkan karena adanya ketergantungan negara tersebut dari pihak/negara lainnya. Oleh karena itu jika suatu negara ingin terbebas dari kemiskinan dan keterbelakangan ekonomi, negara tersebut harus mengarahkan upaya pembangunan ekonominya pada usaha melepaskan diri dari ketergantungandari pihak lain. Langkah yang dapat ditempuh diantaranya adalah meningkatkan produksi nasional yang disertai dengan peningkatan kemampuan dalam bidang produksi, lebih mencintai produk nasional.
·         Teori ketergantungan ini kemudian dikritik oleh Kothari dengan mengatakan “teori ketergantungan tersebut memang cukup relevan, namun sayangnya telah menjadi semacam dalih terhadap kenyataan dari kurangnya usaha untuk membangun masyarakat sendiri (selfdevelopment). Sebab selalu akan gampang sekali bagi kita untuk menumpahkan semua kesalahan pada pihak luar yang memeras, sementara pemerasan yang terjadi di dalam lingkungan masyarakat kita sendiri dibiarkan saja” ( Kothari dalam Ismid Hadad, 1980 ).





D.    Strategi yang Berwawasan Ruang
Pada argumentasi Myrdall dan Hirschman terdapat dua istilah yaitu “Back-Wash Effects” dan “Spread Effects” .
“Back-Wash Effects” adalah kurang maju dan kurang mampunya daerah-daerah miskin untuk membangun dengan cepat disebutkan pula oleh terdapatnya beberapa keadaan yang disebut Myrdall.
“Spread Effects” (pengaruh menyebar), tetapi pada umumnya spread-effects yang terjadi adalh jauh lebiih lemah dari back-wash effectsnya sehingga secara keseluruhan pembangunan daerah yang lebih kaya akan memperlambat jalnnya pembangunan di daerah miskin.
Perbedaan pandangan kedua tokoh tersebut adalah bahwa Myrdall tidak percaya bahwa keseimbangan daerah kaya dan miskin akan tercapai, sedangkan Hirschman percaya, sekalipun baru akan tercapai dalam jangka panjang.
E.     Strategi Pendekatan Kebutuhan Pokok
Sasaran strategi ini adalah menaggulangi kemiskinan secara masal. Strategi ini selanjutnya dikembangkan oleh Organisasi Perburuhan Sedunia (ILO) pada tahun 1975, dengan dikeluarkannya dokumen: Employment, Growth, and Basic Needs : A One World Problem. ILO dengan menekankan bahwa kebutuhan pokok manusia tidak mungkin dapat dipengaruhi jika pendapatan masih rendah akibat kemiskinan yang bersumber pada pengangguran. Oleh karena itu sebaiknya usaha-usaha diarahkan pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan pemenuhan kebutuhan pokok dan sejenisnya.
2. Faktor yang Mempengaruhi Strategi Pembangunan
Pada prinsipnya, pemilihan strategi apa yang akan digunakan dalam proses pembangunan
sangat dipengaruhi oleh pertanyaan “Apa tujuan yang hendak dicapai?”
Jika tujuan yang hendak dicapai adalah menciptakan masyarakat yang mandiri, maka strategi ketergantungan-lah yang mungkin akan dicapai. Jika tujuan yang ingin dicapai adalah pemerataan pembangunan, maka strategi yang berwawasan ruang-lah yang akan dipergunakan.
Perkembangan Ekonomi suatu negara dapat dilihat dari perubahan-perubahan di dalam stabilitas atau keseimbangannyan kapasitas perekonomian dalam jangka waktu yang lama.
Ada beberapa karakteristik perkembangan ekonomi modern yang ditinjau dari interrelasi, yaitu:
·         Tingginya tingkat pengeluaran perkapita dengan meningkatnya produktifitas tenaga kerja yang cepat
·         Tingginya tingkat penghasilan perkapita yang dapat mengubah tingginya tingkat konsumsi perkapita
·         Teknologi yang maju guna merubah structural skala produk dan karakteristik unit usaha ekonomi yang dicapai.
Ekonomi Pembangunan adalah salah salu cabang ilmu ekonomi yang mempelajari tentang pembangunan perekonomian masyarakat di negara berkembang atau Suatu cabang ilmu ekonomi yang menganalisis masalah-masalah yang dihadapi oleh negara-negara sedang berkembang dan mendapatkan cara-cara untuk mengatasi masalah-masalah tersebut supaya negara-negara berkembang dapat membangun ekonominya dengan lebih cepat lagi.
Pembagunan ekonomi adalah proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk suatu masyarakat meningkatkan atau Kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mengembangkan ekonomi dan taraf hidup masyarakatnya atau Suatu proses yang menyebabkan pendapatan perkapita penduduk meningkatkan dalam jangka panjang.
Meningkatnya pendapatan perkapita merupakan cerminan dari timbulnya perbaikan dalam kesejahteraan ekonomi masyarakat. Tujuan pembangunan ekonomi adalah menciptakan pertumbuhan GNP. Pertumbuhan GNP ditunjukkan dengan meningkatnya mutu pendidikan, menambahnya penghasilan pertanian, kurangnya angka kemiskinan, dan bertambahnya modal Negara.
Manfaat pembangunan ekonomi yaitu :
·         Meningkatnya GNP
·         Mengurangi pengangguran
·         Meningkatkan kemakmuran
·         Pengelolaan alam yang lebih baik
·         Modal yang terkumpul
Faktor-faktor yang mempengaruhi pembangunan ekonomi yaitu :
·         Ukuran suatu Negara (geografis, penduduk dan pendapatan)
·         Sistem & struktur politik
·         Latar belakang histories
·         Hubungan internasional
·         Bantuan modal internasional
·         Pemerataan & pertumbuhan penduduk
·         Pendidikan
·         Teknologi
·         Ciri perencanaan pembangunan :
·         Berisi upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi
·         Meningkatnya pendapatan perkapita
·         Merubah struktur ekonomi
·         Meningkatnya kesempatan kerja bagi masyarakat
·         Pemerataan pembangunan
3.  Stategi Pembangunan Ekonomi di  Indonesia

            Sebelum Orde Baru strategi pembangunan di Indonesia secara teori telah diarahkan pada usaha pencapaian laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Namun pada kenyataannya nampak adanya kecenderungan lebih menitik beratkan pada tujuan-tujuan politik dan kurang memperhatikan pembangunan ekonomi.
Sedangkan pada awal Orde Baru, strategi pembangunan di Indonesia lebih diarahkan pada tindakan pembersihan dan perbaikan kondisi ekonomi yang mendasar, terutama usaha-usaha untuk menekan laju inflasi yang sangat tingi (Hyper Inflasi)

           Strategi-strategi tersebut kemudian dipertegas dengan ditetapkan sasaran-sasaran dan titik berat setiap Repelita, yakni :
REPELITA I : Meletakkan titik berat pada sektor pertanian dan industri yang mendukung
sektor pertanian meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya
 REPELITA II : Meletakkan titik berat pada sektor pertanian dengan meningkatkan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya
 REPELITA III : Meletakkan titik berat pada sektor pertanian menuju swasembada pangan dan  meningkatkan industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya
REPELITA IV : Meletakkan titik berat pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha-usaha menuju swasembada pangan dengan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri ringan yang akan terus dikembangkan dalam Repelita-repelita selanjutnya meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya.
Tujuan Analisis Ekonomi Pembangunan :
·         Menelaah faktor-faktor yang menimbulkan  ketiadaan pembangunan.
·         Menelaah faktor-faktor yang menimbulkan  keterlambatan pembangunan.
·         Mengemukakan cara-cara pendekatan yang  dapat ditempuh untuk mengatasi masalah- masalah yang dihadapi sehingga mempercepat   jalannya pembangunan.

Para Pelaku Ekonomi

Jika dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi yaitu :
·         Pemilik factor produksi
·         Konsumen
·         Produsen
Dan jika dalam ilmu ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi yaitu :
·         Sektor rumah tangga
·         Sektor swasta
·         Sektor pemerintah
·         Sektor luar negeri

Maka dalam perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok (sering disebut sebagai agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi).

Sesuai dengan konsep Trilogi Pembangunan (Pertumbuhan, Pemerataan, dan Kesatabilan Ekonomi) maka masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut :
Koperasi
Pemerataan hasil ekonomi Pertumbuhan kegiatan ekonomi Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi
Swasta
Pertumbuhan kegiatan ekonomi Pemerataan hasil ekonomi Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi

Pemerintah BUMN
Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi Pemerataan hasil ekonomi Pertumbuhan kegiatan ekonomi

Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”.
Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan.
Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.

1. Pemerintah (BUMN)

pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi. Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi
A.      Kegiatan produksi

Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di kelas VII semester 2. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini :

·         Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·          Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
·         Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
·         Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
B.      Kegiatan konsumsi

Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya.
Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.

C.      Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini :
Ø  Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini :
·         Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·         Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
·         Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
Ø  Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
Ø  Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini :
·         Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
·          Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
·         Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.

2. Swasta (BUMS)

 

BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini :
·         Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
·         Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
·         Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
·         Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya.
Adapun contoh perusahaan asing antara lain :
·         PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya)
·         PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi)
·         PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini :
·         Membantu meningkatkan produksi nasional.
·         Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
·         Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
·         Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
·         Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
·         Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
·         Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.

3. Koperasi

 

Sejarah Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.
Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
·         Landasan idiil : Pancasila.
·         Landasan structural : UUD 1945.
·         Landasan operasional : UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
·         Landasan mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi dan Peran Koperasi
·         Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
·         Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini :

1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya.
Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini :
·         Anggaran dasar (AD).
·         Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
·         Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
·         Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
·         Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
·         Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
·         Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun.
Berikut ini tugas pengurus koperasi :
·         Mengelola koperasi dan bidang usaha.
·         Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
·         Menyelenggarakan rapat anggota.
·         Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
·         Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini :
·         Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
·         Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
·         Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.

3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa.
Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini :
·         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
·         Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini :
·         Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
·         Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1.  Modal Sendiri Koperasi
·         Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·         Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·         Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
·          Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.